Oleh : Dede Arief Rohaedi | Guru MTsN 10 Majalengka
Namun ada kondisi
yang membuat kita menjadi bertanya disertai perasaan gelisah, “sungguhkan kita
sudah merdeka ?”
Sebab, tatkala menonton
televisi di negeri ini, ada tayangan
yang selalu setia hadir menghiasi hari-hari kita. Setiap hari muncul , tak kenal hari libur atau hari
kerja. Tak kenal musim panen dimana masyarakat sedang bersuka cita, atau musim paceklik dimana sebagian
besar masyarakat merasakan kesulitan dan kesempitan. Tak peduli bahkan saat ada
bencana alam atau bencana kemanusiaan yang menimpa. Begitu selama bertahun-tahun
lamanya. Tak pernah surut apalagi
berhenti karena sudah hilang perilakunya. Korupsi malah semakin semarak dan kini
mencapai level terbaru yang sangat membahayakan dengan berbagai rupa, model,
dan skalanya. Kemunculan beritanya seakan hendak menyaingi iklan produk perawatan
tubuh dan kecantikan (iklan tersering muncul di TV menurut detikFinance).
Tayangan ini sejatinya bukanlah tayangan
dengan konten yang baik. Kontennya justru amat sangat buruk. Saking
buruknya, kadang membuat kita sampai mengernyitkan dahi, bahkan keluar sumpah
serapah dalam menyikapinya. Kalaupun ada beberapa yang menimbulkan efek senyum,
justru senyuman yang muncul adalah senyum kecut. Senyuman yang mewakili ekspresi
kepahitan dan kegetiran terhadap keadaan yang seakan terus berlangsung.
Tayangan apakah itu
?
Warga
masyarakat yang jeli dan memiliki
kesadaran penuh terhadap keadaan kita hari-hari ini, pastilah dapat menebaknya
dengan tepat.
Berita bertema KORUPSI
!
Ya benar, tayangan berita
tentang kasus korupsi. Satu kata saja halnya; korupsi. Satu kata yang dampak dan daya
rusaknya katastrofis dan sangat masif
sehingga menciptakan efek domino yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Perekonomian negara niscaya hancur, meningkatnya jumlah masyarakat miskin, semakin
lebarnya jurang kesenjangan sosial dan ekonomi, kualitas pendidikan dan
kesehatan yang rendah, dan memburuknya pelayanan publik merupakan dampak yang
benar-benar dirasakan masyarakat. Apabila korupsi dilakukan oleh oknum pejabat
pemerintah dan/atau oknum pejabat negara, hal itu pelan tetapi pasti akan
merusak legitimasi pemerintah, memicu ketidak-stabilan politik, dan membuat
masyarakat apatis terhadap sistem hukum serta penegakan keadilan. Bahkan, jika sudah
berada pada tingkat yang membahayakan seperti sekarang ini, korupsi sangat dapat
mengancam tatanan negara-bangsa secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Tentu saja keadaan
ini bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh
masyarakat Indonesia, karena masalah ini akan serta merta menghambat,
bahkan menggagalkan pencapaian tujuan kita bernegara republik, yakni merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih, dan tuntunan Bintang
Penunjuk Arah (leitstar) falsafah
Pancasila -sebagaimana diidekan Bung Karno pada 1 Juni 1945.
Kini di usia
Republik Indonesia menjelang 81 tahun, ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan untuk menuju negara republik yang benar-benar merdeka, bersatu,
berdaulat serta rakyatnya menikmati manisnya kemakmuran, kesejahteraan yang
berbasis keadilan, baik keadilan ekonomi, keadilan sosial, keadilan
berkebudyaan dan keadilan hukum, sangatlah berat. Hal yang kemudian membuat ATHG menjadi semakin berat bagi
negara kita ialah perilaku korup yang semakin brutal, dan ugal-ugalan, ektrim
hampir tanpa rem sedikitpun.
Korupsilah biang
kerok, korupsilah katasropik itu. Korupsi- hal yang menjadi tayangan populer yang diberitakan
oleh media televisi setiap hari, bertahun- tahun lamanya, dengan berbagai ragam
model, rupa dan skalanya. Melalui pemberitaan itulah kita tahu bahwa tindak
korupsi seakan sudah menjadi keseharian di negeri ini. Kasus korupsi yang silih
berganti menduduki puncak pemberitaan (trending topic), layaknya dalam
liga atau kompetisi sepak bola, saling berebut menduduki puncak klasemen.
Bersumber dari pemberitaan yang masif itu pulalah, kita tahu bahwa korupsi kini
sudah fasih dilakukan mulai dari level bawah hingga atas, dari level kelurahan
atau desa hingga lembaga-lembaga tinggi negara. Skala uang yang
"dirampok" koruptor pun mulai dari "hanya" ratusan juta
bahkan sampai ratusan triliun rupiah. "Aktor" dan/atau
"aktrisnya" merupakan oknum yang berasal dari berbagai bidang, baik
eksekutif maupun legislatif. Bahkan, yang membuat kita semakin gelisah, lembaga
yudikatif pun ada oknum yang tergoda untuk ikut "bermain-main" dengan
hukum-yang justru menjadi ranah spesialisnya. Pihak swasta dalam korporasi
raksasa tidak sedikit yang mengabaikan prinsip kejujuran, keadilan, dan etika
turut serta memainkan peran yang tak kalah dominan dalam praktik keji berlabel
korupsi ini.
Maka wajarlah, bila
kemudian korupsi menjadi stigma negatif negeri kita-negeri yang sesungguhnya
punya modal besar untuk kuat, maju dan sejahtera bersama; senapas dengan
tulisan Prabowo Subianto dalam buku Paradoks
Indonesia.
Tanpa
mengesampingkan begitu banyak kemajuan dan prestasi yang sudah diraih oleh
negara berpenduduk nomor empat sedunia ini- dengan pemimpin-pemimpinnya yang
hebat, namun ketika kita menilik fenomena ini,
seperti logis bila muncul jawaban, ternyata kita belum sungguh-sungguh menjadi
bangsa yang merdeka. Bangsa kita masih dijajah oleh perilaku korup nan serakah
yang menghasilkan kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan dan ketidak-adilan
dalam kehidupan masyarakat. Ya koruptoralah
kini penjajahnya, menggantikan bentukan negara Jepang dan Belanda yang
dahulu menjajah kita habis-habisan.
Tentu saja keadaan
ini merupakan tantangan berat yang harus dipikul oleh Presiden Prabowo Subianto
sebagai orang nomor satu di Republik Indonesia. Konsekusensi dari pilihan
negeri ini terhadap bentuk pemerintahan republik (res-publica), maka
presidenlah orang yang paling bertanggung jawab memimpin pemerintahanya untuk
menjadi pelayan segenap rakyat. Pemberi kesejahteraan, kemakmuran, perlindungan
dan keadilan pada segenap warga negeri ini, rakyat Indonesia (social service
state).
Demikin pula halnya,
tanggung jawab dan Amanah berat harus diemban oleh para wakil rakyat di DPR/DPRD.
Mereka anggota dewan yang terhormat sejatinya adalah penyambung lidah rakyat,
representasi dari kebutuhan, keinginan serta harapan rakyat di pelosok negeri,
tanpa kecuali. Kita berharap mereka bukanlah yang mewakili rakyat hidup sangat
layak, sedangkan rakyat banyak yang masih kesusahan. Bukanlah mewakili rakyat punya
rumah mewah, sementara gubuk-gubuk masih menjadi pilihan tempat tinggal tidak
sedikit dari masyarakat kecil Indonesia. Mereka adalah kepanjangan daulat
rakyat yang sah memaksa pemerintah membuat
dan mengeksekusi kebijakan yang republikan (bersifat untuk kepentingan
rakyat banyak), dan tak segan-segan memarahi, “jewer kuping”, menghardik,
menegur dengan sangat keras bahkan menyatakan mosi tak percaya, tatkala para
pelaksana kebijakan ini melalaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara
kemakmuran dan keadilan bagi rakyat (democratic state).
Terhadap aparatur
penegakan hukum, kita menggantungkan harapan agar hukum di negara ini tegak,
kokoh, tak bergeming melindungi semua rakyat tanpa melihat status politik,
sosial maupun ekonomi, sesuai prinsip negara hukum (rechstaats) yang
diamanatkan konstitusi negeri.
Lalu apa peran kita
sebagai warga negara biasa ? Tetap menjadi
penonton televisi dengan tayangan berita korupsi setiap hari ? Bersikap apatis yang pada puncaknya akan
membentuk persepsi bahwa korupsi adalah hal biasa, normal, dan wajar dilakukan -apalagi bila ada kesempatan
?
Ada kontribusi berarti untuk negeri yang bisa kita lakukan dalam menjadikan korupsi sebagai musuh bersama ("Public Enemy Number One") dan memeranginya bersama pula. Tampilkan versi terbaik dari kita sebagai warga negara yang patuh pada norma dan hukum yang berlaku di sekitar kita. Tiadakan niat, tak tergoda, tidak meniru untuk melakukan tindakan penyimpangan sekecil apapun. Berdasarkan Theory of Planned Behavior dari Ajzen (1991), perilaku manusia didorong oleh niat. Seseorang akan menolak korupsi jika ia memiliki sikap positif terhadap integritas, adanya norma subjektif (dukungan lingkungan/rekan kerja untuk anti-korupsi), serta persepsi kontrol perilaku (keyakinan bahwa ia mampu menolak atau melaporkan suap).
Sebagai insan
beragama, menjaga dan menegakkan nilai-nilai akhlak dan moralitas (yang
merupakan kepadatan dari ajaran agama, titah Tuhan) menjadi benteng yang solid
terhadap gempuran nafsu untuk korupsi. Sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
"Sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib, dan api neraka
bagi pelakunya." (HR Ibnu Majah).
Perlawanan muncul
ketika ada dorongan untuk menjaga konsistensi antara nilai-nilai moral yang
diyakini dengan tindakan di lapangan. Jika nilai kejujuran telah
terinternalisasi, perilaku korup akan memicu ketidaknyamanan psikologis
(disonansi), sehingga ia menolaknya demi menjaga harga diri. (berdasarkan Teori
Disonansi Kognitif dari Festinger, 1957).
Sebagai rakyat
negeri besar ini, marilah secara positif mendukung aksi-aksi Pemerintah
Republik Indonesia dalam memberantas korupsi hingga tuntas. Mari tidak pernah
berhenti berharap dan berdoa kepada Yang Maha Kuasa, semoga para pemimpin kita
dapat mengemban amanah agung nan berat, serta semoga amanah tersebut bersemayam
dalam pikiran dan jiwa mereka sehingga memunculkan tindakan-tindakan yang
mencerminkan kebijaksanaan (wisdom) dan keberanian (courage)
seorang pemimpin republik, yakni menjadikan dan menempatkan kepentingan rakyat
sebagai prioritas tunggal dan mutlak. Dengan demikian rakyat akan benar-benar menempati
singgasana terhomat sebagai pemilik sejati negeri dan pemegang kedaulatan
tertinggi. Maknanya ialah rakyat diantarkan dan dikawal hingga berada didalam
"Gerbang Kemerdekaan", bukan sekadar diantarkan ke depan "Pintu
Gerbang Kemerdekaan" Negara Indonesia . Inilah makna sejati dari titah kaidah
negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) Alinea kedua Pembukaan
UUD 1945.
Mari terus semangat
dan optimis menyongsong "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" (sebagai
tema resmi HUT ke-81 RI), tanpa “kado pahit” korupsi di perayaan-perayaan HUT
RI pada tahun-tahun mendatang.
Dirgahayu Negeriku !
Merdeka,
sekali merdeka tetap merdeka !
Salam dari Tanah
Subur, 27 Juli 2026.
