Dahsyatnya Karhutla, “Nakal”-nya Angin Indonesia, Atau Rendahnya Kesadaran Ekologis Sebuah Bangsa?

Oleh : Dede Arief Rohaedi | Guru MTsN 10 Majalengka


Kembalinya julukan “haze exporter” (negara pengekspor asap) kepada Indonesia merupakan dampak langsung dari maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia pada musim kemarau tahun ini. Bencana ini tidak hanya mengisolasi warga di Kalimantan dan Sumatra dalam kepungan asap, tetapi juga mencemari udara negara tetangga. Julukan ini kembali ramai digunakan di media massa internasional dan jejaring sosial ketika asap pekat dari Indonesia membuat indeks kualitas udara di Singapura dan Malaysia mencapai level berbahaya selama berminggu-minggu ini.

 

Suka atau tidak, realitas pahit ini harus diterima secara bijak sebagai bahan refleksi dan pembenahan diri.

 

Berbagai pemberitaan media massa menampilkan pernyataan dan analisis dari sejumlah pihak mengenai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dahsyat yang menghanguskan ratusan, bahkan ribuan hektar lahan, terutama di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan Sumatra. Menurut analisis BMKG dan BNPB, kondisi cuaca ekstrem-seperti angin kemarau kencang serta udara panas dan kering- menjadi faktor utama yang mempercepat penyebaran kebakaran tersebut, bahkan asapnya sampai melintas batas negara.

 

Ada pula yang memberikan penjelasan bahwa faktor-faktor seperti: kesengajaan membakar lahan oleh petani lokal hingga oknum pengelola lahan untuk pembukaan area baru. Cara membakar dipilih karena dinilai paling hemat biaya dan cepat ketimbang menggunakan alat berat; perambahan liar serta jual beli lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan yang dilindungi; adanya indikasi kuat keterlibatan pihak korporasi yang lalai menjaga area konsesi hingga dugaan pembakaran secara sengaja di wilayah izin mereka; hingga faktor pengeringan lahan gambut dan buruknya pengelolaan tata air membuat vegetasi sangat reaktif dan mudah terbakar.

 

Memperhatikan beberapa faktor tersebut di atas, ada yang menarik dan patut kita pahami esensi permasalahannya.

 

Faktor cuaca ekstrem dan angin kencang?

Pada konteks permasalahan krisis kabut asap lintas batas, narasi yang sering muncul adalah menyalahkan arah angin yang membawa asap ke negara tetangga, seolah-olah angin Indonesia yang "salah" atau "nakal" karena bertiup dengan sangat kencang ke arah Malaysia, Brunei dan Singapura.

 

Kita tentu sama-sama mengetahui beberapa fakta bahwa: pertama, Pulau Kalimantan terbagi ke dalam tiga wilayah negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kedua, angin di wilayah Asia Tenggara (angin muson) bergerak berdasarkan pola iklim yang sama. Ketiga, musim kemarau yang panas dan ekstrem juga berlaku di wilayah Malaysia dan Brunei, tidak hanya di Indonesia.

 

Memperhatikan fakta-fakta di atas, logikanya adalah angin di Malaysia, Brunei, dan Indonesia berhembus di bawah langit muson dan panas kemarau yang sama. Namun, mengapa angin yang bertiup di negeri-negeri jiran ini tidak memicu karhutla yang melahirkan "neraka asap" menyesakkan, sementara angin di sini selalu dituduh "nakal" karena menerbangkan asap bencana?

 

Menurut pandangan beberapa ahli dan pegiat lingkungan hidup, penyebabnya sederhana: angin di Malaysia dan Brunei berembus di atas hutan yang dijaga dan dipelihara dengan komitmen tinggi dan secara berkelanjutan, sedangkan angin di Indonesia berembus di atas gambut yang sengaja dikeringkan serta hutan yang dibakar secara brutal demi motif ekonomi yang tak kenal batas wajar.

 

Konklusinya adalah, karhutla merupakan bencana buatan manusia, bukan murni bencana alam. Angin adalah variabel alam yang netral -ia hanya membawa apa yang dinyalakan oleh korek api dan keserakahan nafsu manusia. Angin di Indonesia sebenarnya hanya menjalankan fungsi alaminya: bergerak dari daerah bertekanan tinggi ke rendah. Sesungguhnya tangan manusialah yang mengubah muatan angin tersebut, dari udara segar menjadi racun kabut asap yang terkirim ke negara tetangga. Tentu saja angin tidak pernah berniat mengeksport racun, manusialah yang “mempaketkan” asap ke punggung angin. Hal esensial yang membuat angin di Indonesia membawa bencana adalah faktor kelalaian atau kejahatan manusia itu sendiri. Angin Indonesia sama sekali tidak "nakal".

 

Faktor rendahnya kesadaran ekologi bangsa?

Dalam perspektif politik dan kewarganegaraan era saat ini, tema-tema seperti pemanasan global, kampanye hijau global, dan etika lingkungan menjadi materi yang esensial dan strategis. Di dalamnya, kesadaran ekologi bangsa merupakan salah satu konsep modern yang mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan ke dalam wawasan kebangsaan serta hak dan kewajiban warga negara. Konsep ini menjelaskan bahwa kesadaran ekologi bangsa adalah keinsafan, pemahaman, dan kepedulian kolektif suatu bangsa terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Konsep ini bukan sekadar pengetahuan individu, melainkan sikap mental dan budaya bersama seluruh komponen bangsa -baik masyarakat maupun pemerintah- dalam melihat keberlanjutan alam sebagai bagian dari identitas, kedaulatan, dan kelangsungan hidup bangsa.

 

Lalu, bagaimana kita menelaah rendahnya kesadaran ekologi suatu bangsa?

Beberapa dimensi bisa diajukan, antara lain: pertama, kesadaran ekologi adalah cermin peradaban dan karakter kolektif bangsa yang menjadi tolok ukur seberapa maju nilai moral bangsa tersebut. Kesadaran ekologi yang rendah menandakan bahwa bangsa tersebut masih menganut pola pikir ekstraktif dan eksploitatif -memandang alam semata-mata sebagai "barang tambang" atau objek yang bisa dikeruk demi keuntungan jangka pendek, bukan ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. Ini menunjukkan kegagalan kolektif dalam mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam kebudayaan, adat, dan cara hidup bermasyarakat.

 

Padahal kita tahu masyarakat Indonesia secara tradisonal/masyarakat adat hampir seluruhnya memiliki kearifan lokal (wisdom) dalam berinteraksi dan memperlakukan alam. Misalnya, Baduy (Banten) – Sasi & Leuweung Titipan, Suku Dayak (Kalimantan) – Hutan Simpuk'n & Hutan Adat, Masyarakat Maluku & Papua – Sasi, Masyarakat Kajang (Sulawesi Selatan) – Pasang ri Kajang, Suku Karo & Toba (Sumatra Utara) – Marga si Lima & Lubuk Larangan. Semua kearifan lokal ini berakar pada pandangan bahwa manusia bukan pemilik alam, melainkan bagian dari alam yang bertugas menjaga keseimbangannya untuk generasi mendatang. Memperhatikan betapa kayanya masyarakat kita dengan etika luhur terhadap alam, menandakan tingginya peradaban kolektif kita pada alam semesta. Namun ironisnya malah diciptakan mitos "masyarakat adat/lokal sebagai penjahat utama” penyebab kerusakan hutan, termasuk pembakar lahan. Sungguhkah demikian ?

 

Kedua, bagi sebuah bangsa, ekologi bukanlah sekadar isu "pemandangan indah" nan eksotik atau kemewahan flora dan fauna didalamnya, melainkan pondasi dari kedaulatan bangsa itu sendiri. Bangsa yang merusak ekologinya sendiri sedang merusak pangan, air, dan tanahnya. Munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan seperti di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Jawa Barat) – tambang emas ilegal (Gurandil), Taman Nasional Gunung Merapi (Jawa Tengah) – tambang pasir & batu mekanis, Kepulauan Raja Ampat (Papua Barat Daya) – tambang nikel di pulau-pulau kecil sekitarnya, dan Taman Nasional Nani Wartabone (Gorontalo/Sulawesi Utara) – tambang emas illegal mempertegas rendahnya kesadaran ini.

 

Tanpa tanah yang subur, air bersih, dan iklim yang stabil, sebuah bangsa akan rentan terhadap krisis pangan, bencana alam yang berkepanjangan, dan ketergantungan pada bangsa lain. Fenomena ini adalah bentuk “usaha pelan tapi pasti” mengikis eksistensi bangsa di masa depan. Potensi kehancuran bangsa tidak selalu datang dari invasi militer, melainkan dari pembusukan dari dalam akibat degradasi lingkungan yang terakumulasi.

Ketiga, Kepunahan kearifan lokal berkenaan dengan kearifan ekologi.

 

Banyak bangsa di dunia—termasuk Indonesia—memiliki kebudayaan dengan tradisi luhur yang sangat menghormati alam, seperti konsep Subak di Bali, Sasi di Maluku, dan beberapa tradisi lain yang telah diurai pada bagian atas tulisan ini. Namun, ketika kesadaran ekologi bangsa itu melorot, artinya telah terjadi amnesia budaya yang masif. Bangsa tersebut seolah membuang kearifan lokalnya demi mengadopsi gaya hidup konsumerisme dan industrialisasi tanpa filter etika lingkungan (environmental ethics), hingga akhirnya terjebak menjadi pengabdi "mazhab keserakahan".

 

Ada implikasi lebih lanjut yang mengerikan dari fenomena ini. Ini bukan sekadar masalah lingkungan biasa, melainkan keruntuhan identitas dan kedaulatan budaya. Fenomena ini memicu bencana ekologis berantai berupa krisis pangan dan air akibat konversi lahan subur dan pencemaran sumber air oleh limbah industri. Bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, serta kekeringan pun menjadi rutinitas tahunan. Hal yang lebih mengerikan adalah ketika bencana-bencana ini mulai dianggap biasa dan normal, sehingga dihadapi secara "sukarela" sebagai takdir yang tak bisa ditolak -sebuah fenomena normalisasi kerusakan dan bencana sebagai rutinitas tahunan.

 

Tanpa harus menunggu bencana yang lebih besar dan dahsyat terjadi, serta degradasi moral dan etika ekologi bangsa jatuh ke titik terendah, mari kita secara kolektif mengembalikannya ke keadaan yang jauh lebih baik. Usaha-usaha sinergis ini bisa ditempuh mulai dari pihak negara (pemerintah).

 

Solusi atas permasalahan ini membutuhkan komitmen hukum dari negara yang berwujud tata kelola lahan dengan fokus pada pencegahan, perlindungan, dan penataan ulang izin konsesi. Penegakan hukum harus menindak tegas pelaku korporasi maupun individu tanpa tebang pilih, sebab kelemahan sanksi memicu pola karhutla dan kerusakan alam terus berulang setiap tahun. Selain itu, negara dapat menjalankan fungsi perlindungan dengan memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah serta wilayah adatnya, guna memastikan area Hutan Larangan atau zonasi Tanah Ulayat diakui secara resmi agar tidak mudah dialihfungsikan untuk industri.

Dunia pendidikan dapat berkontribusi, antara lain, dengan menyelenggarakan ekoliterasi berbasis kearifan lokal melalui materi daerah (seperti Subak, Sasi, atau Leuweung Tutupan) ke dalam kurikulum sekolah lewat muatan lokal (mulok). Upaya edukatif lainnya adalah terus menanamkan pengetahuan dan kesadaran terhadap konsep "ekoliterasi", khususnya dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Ada kebutuhan sangat mendesak untuk memperluas definisi "warga negara yang baik" di Indonesia. Konsep lama kita akui masih sempit -baru sebatas taat hukum, bayar pajak, dan ikut pemilu- tetapi belum mencakup tanggung jawab menjaga ruang hidup bersama. Kini, etika lingkungan harus dianggap sebagai bagian dari identitas kebangsaan atau wujud cinta tanah air, sebab menjaga lingkungan merupakan bentuk nyata dari membela negara (patriotisme).

 

Terakhir, sebagai warga negara biasa, mari kita tunjukkan etika moral terbaik yang dipandu oleh nilai-nilai religius dan kearifan lokal -sebagai kristalisasi nilai-nilai Pancasila-   melalui perubahan gaya hidup yang ramah lingkungan. Kita bisa memulainya dengan memilah sampah, menghemat air dan energi, gemar menanam pohon, serta mengutamakan transportasi publik, sepeda, atau kendaraan listrik bila memungkinkan, demi mengurangi emisi karbon. Lewat aksi nyata ini, kita turut berkontribusi menjaga keberlangsungan bumi hijau bagi kesejahteraan seluruh warga dunia. Selain itu, hal yang harus kita sadari adalah pentingnya bertindak dalam batas-batas kewajaran dan kewarasan sebagai warga negara yang beradab, sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Suatu karakter luhur yang menunjukkan empati terhadap alam semesta dan seisinya.

 

Melalui upaya nyata dan kolektif seperti di atas, kita bisa berharap bangsa ini tidak lagi dicap sebagai pengekspor asap atau penyumbang terbesar kerusakan bumi akibat rendahnya kesadaran ekologi.

 

Salam dari Tanah Subur, 8 September 2026.

Lebih baru Lebih lama