Oleh : Dede Arief Rohaedi | Guru MTsN 10 Majalengka
Kembalinya julukan “haze exporter” (negara pengekspor asap) kepada Indonesia merupakan dampak langsung dari maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia pada musim kemarau tahun ini. Bencana ini tidak hanya mengisolasi warga di Kalimantan dan Sumatra dalam kepungan asap, tetapi juga mencemari udara negara tetangga. Julukan ini kembali ramai digunakan di media massa internasional dan jejaring sosial ketika asap pekat dari Indonesia membuat indeks kualitas udara di Singapura dan Malaysia mencapai level berbahaya selama berminggu-minggu ini.
Suka atau tidak, realitas pahit ini
harus diterima secara bijak sebagai bahan refleksi dan pembenahan diri.
Berbagai pemberitaan media massa
menampilkan pernyataan dan analisis dari sejumlah pihak mengenai penyebab
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dahsyat yang menghanguskan ratusan, bahkan
ribuan hektar lahan, terutama di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan
Sumatra. Menurut analisis BMKG dan BNPB, kondisi cuaca ekstrem-seperti angin
kemarau kencang serta udara panas dan kering- menjadi faktor utama yang
mempercepat penyebaran kebakaran tersebut, bahkan asapnya sampai melintas batas
negara.
Ada pula yang memberikan penjelasan
bahwa faktor-faktor seperti: kesengajaan membakar lahan oleh petani lokal
hingga oknum pengelola lahan untuk pembukaan area baru. Cara membakar dipilih
karena dinilai paling hemat biaya dan cepat ketimbang menggunakan alat berat;
perambahan liar serta jual beli lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan yang
dilindungi; adanya indikasi kuat keterlibatan pihak korporasi yang lalai
menjaga area konsesi hingga dugaan pembakaran secara sengaja di wilayah izin
mereka; hingga faktor pengeringan lahan gambut dan buruknya pengelolaan tata
air membuat vegetasi sangat reaktif dan mudah terbakar.
Memperhatikan beberapa faktor tersebut
di atas, ada yang menarik dan patut kita pahami esensi permasalahannya.
Faktor cuaca ekstrem dan
angin kencang?
Pada konteks permasalahan krisis kabut
asap lintas batas, narasi yang sering muncul adalah menyalahkan arah angin yang
membawa asap ke negara tetangga, seolah-olah angin Indonesia yang
"salah" atau "nakal" karena bertiup dengan sangat kencang ke
arah Malaysia, Brunei dan Singapura.
Kita tentu sama-sama mengetahui beberapa
fakta bahwa: pertama, Pulau Kalimantan terbagi ke dalam tiga wilayah negara,
yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kedua, angin di wilayah Asia
Tenggara (angin muson) bergerak berdasarkan pola iklim yang sama. Ketiga, musim
kemarau yang panas dan ekstrem juga berlaku di wilayah Malaysia dan Brunei,
tidak hanya di Indonesia.
Memperhatikan fakta-fakta di atas,
logikanya adalah angin di Malaysia, Brunei, dan Indonesia berhembus di bawah
langit muson dan panas kemarau yang sama. Namun, mengapa angin yang bertiup di negeri-negeri
jiran ini tidak memicu karhutla yang melahirkan "neraka asap"
menyesakkan, sementara angin di sini selalu dituduh "nakal" karena
menerbangkan asap bencana?
Menurut pandangan beberapa ahli dan
pegiat lingkungan hidup, penyebabnya sederhana: angin di Malaysia dan Brunei
berembus di atas hutan yang dijaga dan dipelihara dengan komitmen tinggi dan secara
berkelanjutan, sedangkan angin di Indonesia berembus di atas gambut yang
sengaja dikeringkan serta hutan yang dibakar secara brutal demi motif ekonomi
yang tak kenal batas wajar.
Konklusinya adalah, karhutla merupakan bencana buatan manusia, bukan murni bencana alam. Angin adalah variabel alam yang netral -ia hanya membawa apa yang dinyalakan oleh korek api dan keserakahan nafsu manusia. Angin di Indonesia sebenarnya hanya menjalankan fungsi alaminya: bergerak dari daerah bertekanan tinggi ke rendah. Sesungguhnya tangan manusialah yang mengubah muatan angin tersebut, dari udara segar menjadi racun kabut asap yang terkirim ke negara tetangga. Tentu saja angin tidak pernah berniat mengeksport racun, manusialah yang “mempaketkan” asap ke punggung angin. Hal esensial yang membuat angin di Indonesia membawa bencana adalah faktor kelalaian atau kejahatan manusia itu sendiri. Angin Indonesia sama sekali tidak "nakal".
Faktor rendahnya kesadaran
ekologi bangsa?
Dalam perspektif politik dan
kewarganegaraan era saat ini, tema-tema seperti pemanasan global, kampanye
hijau global, dan etika lingkungan menjadi materi yang esensial dan strategis.
Di dalamnya, kesadaran ekologi bangsa merupakan salah satu konsep modern yang
mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan ke dalam wawasan kebangsaan serta
hak dan kewajiban warga negara. Konsep ini menjelaskan bahwa kesadaran ekologi
bangsa adalah keinsafan, pemahaman, dan kepedulian kolektif suatu bangsa
terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Konsep
ini bukan sekadar pengetahuan individu, melainkan sikap mental dan budaya
bersama seluruh komponen bangsa -baik masyarakat maupun pemerintah- dalam
melihat keberlanjutan alam sebagai bagian dari identitas, kedaulatan, dan
kelangsungan hidup bangsa.
Lalu, bagaimana kita menelaah rendahnya
kesadaran ekologi suatu bangsa?
Beberapa dimensi bisa diajukan, antara
lain: pertama, kesadaran ekologi adalah cermin peradaban dan karakter kolektif
bangsa yang menjadi tolok ukur seberapa maju nilai moral bangsa tersebut.
Kesadaran ekologi yang rendah menandakan bahwa bangsa tersebut masih menganut
pola pikir ekstraktif dan eksploitatif -memandang alam semata-mata sebagai
"barang tambang" atau objek yang bisa dikeruk demi keuntungan jangka
pendek, bukan ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. Ini menunjukkan
kegagalan kolektif dalam mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam kebudayaan,
adat, dan cara hidup bermasyarakat.
Padahal kita tahu masyarakat Indonesia
secara tradisonal/masyarakat adat hampir seluruhnya memiliki kearifan lokal (wisdom)
dalam berinteraksi dan memperlakukan alam. Misalnya, Baduy (Banten) – Sasi
& Leuweung Titipan, Suku Dayak (Kalimantan) – Hutan Simpuk'n &
Hutan Adat, Masyarakat Maluku & Papua – Sasi, Masyarakat Kajang
(Sulawesi Selatan) – Pasang ri Kajang, Suku Karo & Toba (Sumatra
Utara) – Marga si Lima & Lubuk Larangan. Semua kearifan lokal ini
berakar pada pandangan bahwa manusia bukan pemilik alam, melainkan bagian dari
alam yang bertugas menjaga keseimbangannya untuk generasi mendatang.
Memperhatikan betapa kayanya masyarakat kita dengan etika luhur terhadap alam,
menandakan tingginya peradaban kolektif kita pada alam semesta. Namun ironisnya
malah diciptakan mitos "masyarakat adat/lokal sebagai penjahat utama”
penyebab kerusakan hutan, termasuk pembakar lahan. Sungguhkah demikian ?
Kedua, bagi sebuah bangsa, ekologi
bukanlah sekadar isu "pemandangan indah" nan eksotik atau kemewahan
flora dan fauna didalamnya, melainkan pondasi dari kedaulatan bangsa itu
sendiri. Bangsa yang merusak ekologinya sendiri sedang merusak pangan, air, dan
tanahnya. Munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan seperti di Taman Nasional
Gunung Halimun Salak (Jawa Barat) – tambang emas ilegal (Gurandil), Taman
Nasional Gunung Merapi (Jawa Tengah) – tambang pasir & batu mekanis,
Kepulauan Raja Ampat (Papua Barat Daya) – tambang nikel di pulau-pulau kecil
sekitarnya, dan Taman Nasional Nani Wartabone (Gorontalo/Sulawesi Utara) –
tambang emas illegal mempertegas rendahnya kesadaran ini.
Tanpa tanah yang subur, air bersih, dan
iklim yang stabil, sebuah bangsa akan rentan terhadap krisis pangan, bencana
alam yang berkepanjangan, dan ketergantungan pada bangsa lain. Fenomena ini adalah
bentuk “usaha pelan tapi pasti” mengikis eksistensi bangsa di masa depan. Potensi
kehancuran bangsa tidak selalu datang dari invasi militer, melainkan dari
pembusukan dari dalam akibat degradasi lingkungan yang terakumulasi.
Ketiga, Kepunahan kearifan lokal
berkenaan dengan kearifan ekologi.
Banyak bangsa di dunia—termasuk
Indonesia—memiliki kebudayaan dengan tradisi luhur yang sangat menghormati
alam, seperti konsep Subak di Bali, Sasi di Maluku, dan beberapa
tradisi lain yang telah diurai pada bagian atas tulisan ini. Namun, ketika
kesadaran ekologi bangsa itu melorot, artinya telah terjadi amnesia budaya yang
masif. Bangsa tersebut seolah membuang kearifan lokalnya demi mengadopsi gaya
hidup konsumerisme dan industrialisasi tanpa filter etika lingkungan (environmental
ethics), hingga akhirnya terjebak menjadi pengabdi "mazhab
keserakahan".
Ada implikasi lebih lanjut yang
mengerikan dari fenomena ini. Ini bukan sekadar masalah lingkungan biasa,
melainkan keruntuhan identitas dan kedaulatan budaya. Fenomena ini memicu
bencana ekologis berantai berupa krisis pangan dan air akibat konversi lahan
subur dan pencemaran sumber air oleh limbah industri. Bencana hidrometeorologi
seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, serta kekeringan pun
menjadi rutinitas tahunan. Hal yang lebih mengerikan adalah ketika
bencana-bencana ini mulai dianggap biasa dan normal, sehingga dihadapi secara
"sukarela" sebagai takdir yang tak bisa ditolak -sebuah fenomena
normalisasi kerusakan dan bencana sebagai rutinitas tahunan.
Tanpa harus menunggu bencana yang lebih
besar dan dahsyat terjadi, serta degradasi moral dan etika ekologi bangsa jatuh
ke titik terendah, mari kita secara kolektif mengembalikannya ke keadaan yang
jauh lebih baik. Usaha-usaha sinergis ini bisa ditempuh mulai dari pihak negara
(pemerintah).
Solusi atas permasalahan ini membutuhkan
komitmen hukum dari negara yang berwujud tata kelola lahan dengan fokus pada
pencegahan, perlindungan, dan penataan ulang izin konsesi. Penegakan hukum
harus menindak tegas pelaku korporasi maupun individu tanpa tebang pilih, sebab
kelemahan sanksi memicu pola karhutla dan kerusakan alam terus berulang setiap
tahun. Selain itu, negara dapat menjalankan fungsi perlindungan dengan
memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola
tanah serta wilayah adatnya, guna memastikan area Hutan Larangan atau zonasi
Tanah Ulayat diakui secara resmi agar tidak mudah dialihfungsikan untuk
industri.
Dunia pendidikan dapat berkontribusi,
antara lain, dengan menyelenggarakan ekoliterasi berbasis kearifan lokal
melalui materi daerah (seperti Subak, Sasi, atau Leuweung
Tutupan) ke dalam kurikulum sekolah lewat muatan lokal (mulok). Upaya
edukatif lainnya adalah terus menanamkan pengetahuan dan kesadaran terhadap
konsep "ekoliterasi", khususnya dalam Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Ada kebutuhan sangat mendesak untuk memperluas definisi
"warga negara yang baik" di Indonesia. Konsep lama kita akui masih
sempit -baru sebatas taat hukum, bayar pajak, dan ikut pemilu- tetapi belum
mencakup tanggung jawab menjaga ruang hidup bersama. Kini, etika lingkungan
harus dianggap sebagai bagian dari identitas kebangsaan atau wujud cinta tanah
air, sebab menjaga lingkungan merupakan bentuk nyata dari membela negara
(patriotisme).
Terakhir, sebagai warga negara biasa, mari
kita tunjukkan etika moral terbaik yang dipandu oleh nilai-nilai religius dan
kearifan lokal -sebagai kristalisasi nilai-nilai Pancasila- melalui perubahan gaya hidup yang ramah
lingkungan. Kita bisa memulainya dengan memilah sampah, menghemat air dan
energi, gemar menanam pohon, serta mengutamakan transportasi publik, sepeda,
atau kendaraan listrik bila memungkinkan, demi mengurangi emisi karbon. Lewat
aksi nyata ini, kita turut berkontribusi menjaga keberlangsungan bumi hijau
bagi kesejahteraan seluruh warga dunia. Selain itu, hal yang harus kita sadari
adalah pentingnya bertindak dalam batas-batas kewajaran dan kewarasan sebagai
warga negara yang beradab, sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan
sekitar, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Suatu karakter luhur
yang menunjukkan empati terhadap alam semesta dan seisinya.
Melalui upaya nyata dan kolektif seperti
di atas, kita bisa berharap bangsa ini tidak lagi dicap sebagai pengekspor asap
atau penyumbang terbesar kerusakan bumi akibat rendahnya kesadaran ekologi.
Salam dari Tanah Subur, 8 September 2026.
